Tampilkan postingan dengan label susno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label susno. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Mei 2010

Arti Kasih Sayang Kapolri untuk Susno


Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji rupanya belum bisa melupakan rentetan peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, terutama dalam enam bulan ini.

Arti Kasih Sayang Kapolri untuk Susno

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji rupanya belum bisa melupakan rentetan peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, terutama dalam enam bulan ini.

Tenar karena kasus Cicak Vs Buaya, nama mantan Kapolda Jawa Barat ini kembali masuk ke benak publik lewat "nyanyian"-nya soal praktik makelar kasus di korpsnya.

Dalam seminar hukum di Jakarta, Jumat (7/5/2010) Susno mencoba mengingatkan memori publik saat rapat kerja Kapolri dan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Susno bertutur soal pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan jenderal bintang tiga itu bukanlah musuh melainkan aset. Konteksnya, kala itu Komisi III mempertanyakan posisi Susno di mata Polri termasuk insiden 'penjemputan paksa' di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Pertanyaan berikutnya apakah yang dikatakan (Kapolri) itu sesuai dengan yang dilakukannya?" ujar Susno.

Mantan Wakil Kepala PPATK ini menegaskan, bila kasih sayang Kapolri benar adanya, semestinya perlakuan yang diterimanya juga sesuai. Padahal, Susno merasa dirinya sudah tidak lagi dibutuhkan Polri.

"Saya masih jenderal aktif. Saking sayangnya semua fasilitas dicabut, supir diambil, mobil dinas masih tapi minyak engga dikasih jatah," cerita Susno.

Dia juga mempertanyakan mutasi jabatan dari Kabareskrim Polri menjadi perwira tinggi (Pati) yang notabene tidak punya tugas alias nonjob.

"Gaji dulu Rp11,7 juta sekarang Rp4,7 juta saat jadi Pati. Katanya ini bukan hukuman tapi mutasi biasa," tuturnya.

Satu lagi, Susno juga mempertanyakan percepatan proses hukum dirinya saat mengungkap petinggi dan perwira menengah Polri diduga terlibat kasus Gayus Tambunan.

Dia tak menyangka bila peluit yang ditiupnya bakal menyemprit dirinya sendiri hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Kalau (kasih sayang) itu sesuai, berarti tidak munafik tetapi masuk dalam orang beriman," pungkasnya.

Rabu, 28 April 2010

POLRI AKAN PERIKSA SUSNO KETIGA KALI

POLRI AKAN PERIKSA SUSNO KETIGA KALI
Written by Rollit Thursday, 22 April 2010 08:03 PDF Print E-mail

Penyidik Mabes Polri pada Kamis pagi akan memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji untuk yang ketiga kalinya.
Jakarta, 20/4 (Antara/FINROLL Automotive) - Penyidik Mabes Polri pada Kamis pagi akan memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji untuk yang ketiga kalinya.

"Pak Susno akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gayus," kata pengacara Susno, Zul Armain Aziz di Jakarta, Kamis pagi.

Zul Armain Aziz mengatakan, Susno akan datang ke Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB.

Susno telah diperiksa dua kali untuk masalah yang sama yakni pada Selasa (20/4) dan Rabu (21/4).

Pada dua pemeriksaan sebelumnya, Susno selalu menghindari wartawan baik saat datang maupun pulang.

Susno selalu datang tidak lewat pintu gerbang depan yang khusus bagi para perwira tinggi dan tamu Kapolri.

Dia datang dan pulang lewat pintu belakang dan samping yang biasa dipakai oleh para kombes, kendaraan operasional, sepeda motor anggota Polri dan pejalan kaki.

Susno juga ganti mobil dan baju saat pulang agar tidak banyak wartawan yang melihat.

Kasus ini bermula ketika staf Ditjen Pajak. Gayus Tambunan menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp25 miliar yang berada di rekeningnya.

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus divonis bebas.

Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang dan menemukan adanya penyimpangan dalam pemberkasan.

Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, AKP Sri dan Kompol Arafat.

Mereka ditahan dengan tuduhan suap, pencucian uang, memberikan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang.

(S027)/B/A011) (